Allah Ta'ala berfirman "Tetapi jika kamu diundang maka masuklah dan bilamana kamu selesai makan, keluarlah kamu..." (Qs. Al Ahzaab [33]: 53).
Dan diriwayatkan dalam sunan Abu Daud (2741) dari Ibnu Umar RA, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda,
من دعي فلم يجب، فقد عصى الله ورسوله
"Siapa yang diundang dan ia tidak memenuhinya, sungguh ia telah mendurhakai Allah dan Rasul-Nya,"
Dalam lafazh lain yang diriwayatkan oleh Muslim, beliau SAW bersabda,
إذا دعا أحدكم أخاه فليحب
"Apabila salah seorang dari kalian mengundang saudaranya, maka hendaklah ia memenuhi undangan tersebut."
Disebutkan pada lafazh yang lain:
إذا دعي أحدكم إلى وليمة عرس فليجب
"Apabila salah seorang dari kalian diundang untuk menghadiri walimatul 'ursi (pesta pernikahan), maka hendaklah ia mengahadirinya."
Dalam Al Iqna dikatakan, "Dan memenuhi undangan walimatul 'ursi (pernikahan) adalah sesuatu yang wajib, apabila orang yang mengundang tersebut menyebutkan secara jelas nama seorang yang ia undang dan apabila orang yang mengundang tersebut adalah seorang muslim, tidak dikucilkan dan hartanya adalah harta yang halal.
Menghadiri undangan seorang muslim adalah merupakan hak dari yang mengundang dan tidak akan jatuh (batal) hak tersebut kecuali dengan izinnya. Tetapi bilamana yang diundang tersebut sakit atau sedang merawat orang yang sakit atau sibuk atau cuaca pada saat itu amat panas atau sangat dingin atau hujan tengah turun dengan lebatnya atau ia adalah seorang buruh dan tuannya tidak memberikan izin baginya; maka tidaklah wajib aatasnya untuk menghadiri undangan tersebut."
Hukum ini berlaku terhadap undangan serta pernikahan adapun hukum menghadiri undangan-undangan yang lainnya maka ia adalah sunnah. Alasannya, karena adanya ancaman keras bagi yang tidak memenuhi undangan walimah sementara undangan lainnya tidak ada dalil yang memberikan ancaman.
Referensi:
- Kitab Syarah Bulughul Maram karya Abdullah bin Abdurrahman Al Bassam: Pustaka Azzam
- Kitab Subulussalam karya Muhammad bin Ismail al-Amir ash-Shan’ani: Darus Sunnah