Forum Silaturahiim Studi Ekonomi Islam (FoSSEI) pada hari Minggu, 13 Mei 2012 mengadakan aksi simpatik berupa long march dari persilangan Monas menuju Bundaran Hotel Indonesia dengan tema Gerakan Indonesia Berzakat. Acara ini merupakan salah satu rangkaian acara dari program kampanye nasional yang bertepatan dengan milad Forum Silaturahiim Studi Ekonomi Islam.
Pada kesempatan
kali ini, FoSSEI mengangkat tema terkait dengan zakat karena melihat potensi
dari zakat itu sendiri yang belum tergarap secara maksimal. Menurut Didin
Hafidudin (Ketua Umum BAZNAS) berdasarkan kajian Asian Development Bank (ADB)
pada tahun 2010, potensi zakat di Indonesia mencapai Rp100 triliun. Namun dana
zakat yang terkumpul hanya sekitar Rp. 1,5 triliun.
Acara aksi
simpatik pada kali ini dimulai dengan apel persiapan pada pukul 07.00 WIB
bertempat di persilangan monas. Kemudian secara resmi dibuka oleh ketua
pelaksana kampanye nasional FoSSEI, Ahmad Baehaqi dan dilanjutkan dengan
pelepasan Long
March secara simbolis oleh presidium nasional 1 FoSSEI, Imam
Punarko.
Peserta aksi
simpatik kali ini berasal dari berbagai macam perguruan tinggi baik negeri
maupun swasta yang berada di wilayah jabodetabek. Terlihat antusiasme yang luar
biasa dari para peserta ketika melakukan Long March menuju bundaran Hotel
Indonesia. Para peserta berjalan sambil melakukan jargon atau yel-yel yang
dipandu oleh koordinator lapangan.
Aksi simpatik
merupakan salah satu bentuk syiar secara langsung kepada masyarakat tentang
ekonomi syariah. Sekaligus merupakan bentuk pelaksanaan unsur dakwah dalam
FoSSEI sendiri. Karena FoSSEI memiliki tiga unsur yang saling berkaitan: ukhuwah, dakwah dan ilmiah
Kegiatan Long
March berakhir di Bundaran Hotel Indonesia. Di tempat tersebut, perwakilan dari
beberapa kampus melakukan orasi terkait dengan zakat dan memberikan anjuran
kepada masyarakat agar melakukan kewajiban zakat baik zakat fitrah maupun zakat
mal di lembaga/badan amil zakat. Hal tersebut dilakukan agar penyaluran zakat
lebih terorganisir, profesional, bermanfaat dan tidak menjatuhkan derajat dari
para mustahiq (pihak yang menerima zakat).