Pasar modal merupakan gabungan dari pasar dan modal. Pasar secara sempit diartikan tempat para penjual dan pembeli bertemu untuk bertransaksi. Pasar juga diartikan sebagai tempat pertemuan dari orang yang membutuhkan komoditas tertentu kepada orang yang memiliki komoditas tertentu untuk memenuhi kebutuhan kedua belah pihak. Dalam arti luas, pasar diartikan sebagai media untuk mempertemukan antara penjual dan pembeli dalam pemenuhan kebutuhan (Kasmir, 2014).
Modal, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), adalah uang yang dipakai sebagai pokok (induk) untuk berdagang, melepas uang, dan sebagainya; harta benda (uang, barang, dan sebagainya) yang dapat dipergunakan untuk menghasilkan sesuatu yang menambah kekayaan dan sebagainya.
Pasar modal secara umum diartikan sebagai sarana atau media pertemuan antara penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka memperoleh modal. Menurut Sudarsono (2008) pasar modal merupakan pasar yang mentransaksikan berbagai instrumen jangka panjang yang dapat diperjualbelikan baik dalam bentuk utang (debt) maupun permodalan (equity).
Definisi pasar modal sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek. Pasar modal syariah merupakan tempat atau sarana bertemunya penjual dan pembeli instrument keuangan syariah, dalam bertransaksi berpedoman pada ajaran Islam dan menjauhi hal-hal yang dilarang, seperti penipuan dan penggelapan.
Berdasarkan definisi tersebut, terminologi pasar modal syariah dapat diartikan sebagai kegiatan dalam pasar modal sebagaimana yang diatur dalam UUPM yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Oleh karena itu, pasar modal syariah bukanlah suatu sistem yang terpisah dari sistem pasar modal secara keseluruhan. Secara umum kegiatan Pasar Modal Syariah tidak memiliki perbedaan dengan pasar modal konvensional, namun terdapat beberapa karakteristik khusus Pasar Modal Syariah yaitu bahwa produk dan mekanisme transaksi tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
Sumber:
- Direktorat Pasar Modal Syariah, Modul Pasar Modal Syariah, (Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan)
- Undang-undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal
- Abdul Hamid, Pasar Modal Syariah, (Jakarta: Lembaga Penelitian UIN Jakarta, 2009)
- Pasar Modal Syariah, Konsep Dasar Pasar Modal Syariah, https://www.ojk.go.id/id/kanal/syariah/pages/pasar-modal-syariah.asp