Saham atau stocks adalah surat bukti atau tanda kepemilikan bagian modal pada suatu perusahaan terbatas. Dengan demikian si pemilik saham merupakan pemilik perusahaan. Semakin besar saham yang dimilikinya, maka semakin besar pula kekuasaannya di perusahaan tersebut. Keuntungan yang diperoleh dari saham dikenal dengan nama dividen. Adapaun saham syariah adalah saham sebagaimana juga telah memenuhi syarat-syarat saham sebagaimana yang dijelaskan dalam undang undang, namun saham tersebut di terbitkan oleh perusahaan-perusahaan yang sudah mendapat pengakuan syariah oleh Majelis Ulama Indonesia.
Secara konsep, saham merupakan surat berharga bukti penyertaan modal kepada perusahaan dan dengan bukti penyertaan tersebut pemegang saham berhak untuk mendapatkan bagian hasil dari usaha perusahaan tersebut. Konsep penyertaan modal dengan hak bagian hasil usaha ini merupakan konsep yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Prinsip syariah mengenal konsep ini sebagai kegiatan musyarakah atau syirkah. Berdasarkan analogi tersebut, maka secara konsep, saham merupakan efek yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Namun demikian, tidak semua saham yang diterbitkan oleh emiten/ perusahaan publik dapat disebut sebagai saham syariah. Suatu saham dapat dikategorikan sebagai saham syariah jika saham tersebut diterbitkan oleh:
Emiten/ perusahaan publik yang secara jelas menyatakan dalam anggaran dasarnya bahwa kegiatan usaha emiten/ perusahaan publik tersebut sesuai dengan prinsip syariah (emiten/ perusahaan publik syariah); atau
Emiten/ perusahaan publik yang tidak menyatakan dalam anggaran dasarnya bahwa kegiatan usaha emiten/ perusahaan publik tersebut tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal, namun memenuhi kriteria sebagai berikut:
Tidak melakukan kegiatan usaha sebagai berikut:
Perjudian dan permainan yang tergolong judi;
Perdagangan yang dilarang menurut syariah (contoh: perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/ jasa dan perdagangan dengan penawaran/ permintaan palsu);
Jasa keuangan ribawi (contoh: bank berbasis bunga dan perusahaan pembiayaan berbasis bunga);
Jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian dan/ atau judi (contoh: asuransi konvensional);
Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan dan/ atau menyediakan antara lain: barang atau jasa haram zatnya; barang atau jasa haram bukan karena zatnya yang ditetapkan oleh DSN-MUI; dan/ atau barang atau jasa yang merusak moral dan/ atau bersifat mudarat;
Melakukan transaksi yang mengandung unsur suap.
Memenuhi rasio keuangan sebagai berikut:
Total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak lebih dari 45%; atau
Total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10%.
Daftar Efek Syariah (DES) adalah kumpulan efek yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal, yang ditetapkan oleh OJK atau pihak yang mendapatkan persetujuan dari OJK. Daftar Efek Syariah (DES) diterbitkan oleh OJK baik secara periodik maupun insidental. Penerbitan secara periodik dilakukan setiap bulan Mei dan bulan November dan berlaku efektif setiap tanggal 1 Juni dan tanggal 1 Desember. Penerbitan bulan Mei berdasarkan laporan keuangan emiten per Desember tahun sebelumnya. Sedangkan penerbitan pada bulan November berdasarkan atas laporan keuangan emiten bulan Juni. Penerbitan secara insidental dilakukan sewaktu-waktu pada saat terjadinya corporate action dari emiten, seperti adanya penawaran umum perdana atau IPO (Initial Public Offering) penerbitan saham baru atau mulai tercatatnya sebuah emiten di Bursa Efek Indonesia.
Mekanisme transaksi saham di pasar sekunder sebagai berikut:
Investor melakukan pembukaan rekening efek dan memperoleh kartu Acuan Kepemilikan Sekuritas (AKSes) atau disebut juga Single Investor Identification yang diterbitkan oleh KSEI.
Investor mempelajari kinerja perusahaan dengan melihat beberapa aspek, seperti data-data makro ekonomi, laporan keuangan serta prospek bisnis perusahaan.
Investor menghubungi pialang (broker) yang akan membantu melakukan transaksi beli dan jual saham atau melakukan order beli/jual melalui sistem.
Setelah terjadi transaksi beli/ jual saham, investor akan dikirimi bukti transaksi saham melalui surat elektronik (email).