Reksadana adalah satu bentuk investasi kolektif yang memungkinkan bagi investor yang memiliki tujuan investasi sejenis untuk mengumpulkan dananya, agar dapat diinvestasikan dalam bentuk portofolio oleh manajer investasi. Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 yang dimaksud dengan Reksa Dana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal, untuk selanjutnya diinvestasikan kembali dalam bentuk portofolio efek oleh manajer investasi.
Reksadana syariah adalah reksa dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip syariah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (sahib al-mal/rabb al-mal) dengan manajer investasi sebagai wakil sahib al-mal, maupun antara ma najer investasi sebagai wakil sahib al-mal dengan pengguna investasi. Dengan demikian, reksa dana syariah adalah reksa dana yang pengelolaan dan kebijakan investasinya mengacu kepada syariah Islam, reksa dana syariah tidak akan menginvestasikan dananya pada obligasi dari perusahaan yang pengelolaannya atau produknya bertentangan dengan syariat Islam misalnya pabrik minuman beralkohol, industri peternakan babi, jasa keuangan yang melibatkan riba dalam operasionalnya dan bisnis yang mengandung maksiat.
Reksa dana syariah merupakan lembaga intermediasi yang membantu surplus unit melakukan penempatan dana untuk diinvestasikan. Salah satu tujuan dari reksa dana syariah adalah memenuhi kebutuhan kelompok investor yang ingin memperoleh pendapatan investasi dari sumber dan cara yang bersih dan dapat dipertanggung jawabkan secara agama serta sejalan dengan prinsip-prinsip syariah.
Berdasarkan Fatwa Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah, akad antara investor dengan manajer investasi merupakan akad wakalah, sedangkan akad antara manajer investasi dengan pengguna investasi (portofolio saham) adalah akad mudharabah. Pada saat ini, pada fatwa tersebut di atas, akad antara manajer investasi dengan perusahaan merupakan akad mudharabah, namun ke depan dimungkinkan menggunakan akad lainnya. Seperti pada saat manajer investasi menginvestasikan dana kelolaan ke sukuk, maka akad yang berlaku sesuai dengan akad sukuk tersebut.
Reksa Dana berdasarkan portofolio terdiri dari:
Reksa Dana Syariah Pasar Uang
Reksa dana yang hanya melakukan investasi pada instrumen pasar uang syariah dalam negeri dan/atau efek syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun, seperti deposito syariah dan sukuk yang jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun. Gambar 1 Struktur Reksa Dana Syariah 124 | Modul Pasar Modal Syariah.
Reksa Dana Syariah Pendapatan Tetap
Reksa dana yang melakukan investasi paling sedikit 80% dari nilai aktiva bersih dalam bentuk efek syariah berpendapatan tetap, seperti sukuk.
Reksa Dana Syariah Saham
Reksa dana yang melakukan investasi paling sedikit 80% dari nilai aktiva bersih dalam bentuk efek syariah bersifat ekuitas (saham syariah).
Reksa Dana Syariah Campuran
Reksa dana yang melakukan investasi pada efek syariah bersifat ekuitas, berpendapatan tetap, dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri yang masing-masing tidak melebihi 79% dari nilai aktiva bersih, dimana dalam portofolio reksa dana syariah tersebut wajib terdapat efek syariah bersifat ekuitas dan efek syariah berpendapatan tetap.
Reksa Dana Syariah Indeks